Minggu, 01 November 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI

Nama Anggota Kelompok (2EB34)

- Andika Bahari
- David Dermawan Sejati
- Hendro Supriyono
- Muhamad Kukuh Aviarahman
- Wahyudi Satria Julianto


 Latar Belakang
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.

Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.

Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.


1.     PROFIL

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPV0VQaNo1P3dUMkTyCYW9umPoVElsoz7O5LpedLBQ9umz7UHsFRlBVuTnwKJWni7i_87P4UHkxW4JyetC9FmAIj-qZ0FW4YyfUd_EQZB_oesBuH8D65XG8TWJDrWxDkTOwOENPCvdQq9H/s320/C360_2015-10-16-13-24-51-544.jpg


A.    Sejarah

Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.

B.     Komitmen Makmur Mandiri :

Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

C.    Kemitraan Makmur Mandiri :

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.

CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.


D.    Alamat dan Jumlah Anggota Peminjam Koperasi

-          Ruko Suncity Square Blok A No. 8
Jln. M. Hasibuan – Kota Bekasi 17141 – Jawa Barat
Telp : (021) 888 63670 Fax : (021) 8833 6631
-          Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak kurang lebih 500 orang.

E.     Persyaratan Peminjam :

1.    Surat pengangkatan karyawan
2.    Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.    Fotocopy ktp & KK


2. PRODUK

A.    Simpanan

Simpanan Berjangka Deposito

Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.

Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.

Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).

No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurangdari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 ataulebih
18%









B.     Pinjaman

Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri

-          Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
-          Jangka waktu maksimal 24 bulan
-          Persyaratan ringan
-          Bunga bersaing
-          Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
-          Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain



3.     HAK DAN KEWAJIBAN :

A.    Hak Anggota

- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih pengurus dan pegawai
- Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
- Meminta diadakannya rapat anggota
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

B.     Kewajiban Anggota

- Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
- Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
-  Menjadi pelanggan tetap
-  Memodali Koperasi
-  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
-  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luas
-  Menanggung  kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.


C.    Jenis-jenis Pembiayaan :

1.  Modal sendiri berasal dari:

- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah

2.    Modal pinjaman berasal dari:

- Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- Pinjaman dari bank
- Pinjaman dari anggota koperasi lain