Nama Anggota Kelompok (2EB34)
- Andika Bahari
- David Dermawan Sejati
- Hendro Supriyono
- Muhamad Kukuh Aviarahman
- Wahyudi Satria Julianto
Latar Belakang
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di
dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan
sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit
menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan
badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi
diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi
memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan.
Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak
pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah
membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak
perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah
kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil,
menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan
dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus
ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam
menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha
koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern
koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum
permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan
empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan
pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi
koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha
yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien.
Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor
antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola
koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga
arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam
peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh
Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu
Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat
tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh
pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin
ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh
keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia
(SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau
organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi
tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
1. PROFIL
A. Sejarah
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga
keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan
berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada
tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat
di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp :
021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.
B. Komitmen Makmur Mandiri :
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan
profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi
anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
C. Kemitraan Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin
kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha
lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur
Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah
bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat
melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di
Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur
Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang
terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada
seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
D. Alamat dan Jumlah Anggota Peminjam
Koperasi
- Ruko
Suncity Square Blok A No. 8
Jln. M. Hasibuan – Kota Bekasi 17141 – Jawa Barat
Telp : (021) 888 63670 Fax : (021) 8833 6631
Jln. M. Hasibuan – Kota Bekasi 17141 – Jawa Barat
Telp : (021) 888 63670 Fax : (021) 8833 6631
- Jumlah
Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak kurang lebih 500 orang.
E. Persyaratan Peminjam :
1. Surat pengangkatan karyawan
2. Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3. Buku tabungan + ATM (buku tabungan
diprint 3 bulan terakhir)
4. Ijazah terakhir + Slip gaji
5. Fotocopy ktp & KK
2. PRODUK
A. Simpanan
Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai
anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga
simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya
administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas
Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding
dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi
makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah
dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
No
|
SALDO TABUNGAN
|
BUNGA PER TAHUN
|
1
|
Kurangdari Rp.200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000 s/d 1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.100.000.000 ataulebih
|
18%
|
B. Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
- Besar
pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp
1.000.000 s/d Rp 25.000.000
- Jangka
waktu maksimal 24 bulan
- Persyaratan
ringan
- Bunga
bersaing
- Pinjaman
yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
- Koperasi
Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
3. HAK DAN KEWAJIBAN :
A. Hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota
- Memilih pengurus dan pegawai
- Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
- Meminta diadakannya rapat anggota
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat
Anggota, baik diminta ataupun tidak
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan
pelayanan yang sama dengan anggota lain
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta
ketetapan-ketetapan lainnya.
B. Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota
- Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga
anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
- Menjadi pelanggan tetap
- Memodali Koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas
dasar kekeluargaan
- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi
Koperasi kepada pihak luas
- Menanggung kerugian yang diderita
koperasi sebatas modal yang disetor.
C. Jenis-jenis Pembiayaan :
1. Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
2. Modal pinjaman berasal dari:
- Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- Pinjaman dari bank
- Pinjaman dari anggota koperasi lain