Minggu, 20 Maret 2016

HUKUM

Definisi Hukum

Menurut Prof. Mr. Dr L.J Van Apeldoorn
Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan hukum.

Menurut Prof. Mr EM Meyers
Hukum semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masy, dan yg menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Utrecht
Himpunan peraturan – peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masy dan krn itu harus ditaati oleh masy itu.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yakni menjamin adany kepastian hukum dalam masy dan hukum itu harus pula bersendikan pd keadilan, yaitu asas – asas keadilan dr masy tsb.

Menurut Prof. Subekti SH
Hukum ini mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yg mempunyai kekuatan yg bersifat memaksa yaitu aturan – aturan yg kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yg tegas dan nyata.

Sumber hukum dpt ditinjau dr segi Material dan segi Formal
Sumber – sumber Hukum Material
Ø  Yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dr sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafah.

Ø  Sumber Hukum Formal antara lain : Undang – undang (Statute), Kebiasaan (Custom), Keputusan –keputusan Hakim (Jurisprudentie), Traktat (Treaty),Pendapatan Sarjana Hukum (Dokrin)

Klasifikasi Hukum
A. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b)Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

C. Hukum menurut  Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
c)rorangan. Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara

D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata hukum.
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut  Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?

Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
b) Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
c) Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang
Suatu ilmu yg mempelajari masy dlm usahanya utk mencapai kemakmuran. (Kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dpt memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa)
Hukum Ekonomi menurut para pakar :

Ø  Rochmat Soemitro

Hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma yg dibuat oleh pemerintah atau penguasa sbg satu personifikasi dr masy yg mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masy yg saling berhadapan.

Ø  Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Hukum Ekonomi menganut asas :

1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dlm perikehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dlm kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yg berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yg berwawasan kenegaraan

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan

Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional.

2.      Hukum Ekonomi Sosial

Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia

 Subjek Hukum Manusia , Badan Hukum , Badan Bergerak & Tidak Bergerak
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatanpemabukpemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.