Definisi Hukum
Menurut Prof. Mr. Dr L.J Van Apeldoorn
Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan
hukum.
Menurut Prof. Mr EM Meyers
Hukum semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masy, dan yg menjadi pedoman bagi penguasa –
penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Utrecht
Himpunan peraturan –
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masy dan krn
itu harus ditaati oleh masy itu.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum yakni menjamin adany kepastian hukum dalam masy dan hukum
itu harus pula bersendikan pd keadilan, yaitu asas – asas keadilan dr masy tsb.
Menurut Prof. Subekti SH
Hukum ini mengabdi pada
tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan – aturan yg mempunyai kekuatan yg bersifat memaksa yaitu aturan – aturan
yg kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yg tegas dan nyata.
Sumber
hukum dpt ditinjau dr segi Material dan segi Formal
Sumber –
sumber Hukum Material
Ø
Yaitu
dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dr sudut ekonomi,
sejarah, sosiologi, filsafah.
Ø
Sumber
Hukum Formal antara lain : Undang – undang (Statute), Kebiasaan (Custom),
Keputusan –keputusan Hakim (Jurisprudentie), Traktat (Treaty),Pendapatan
Sarjana Hukum (Dokrin)
Klasifikasi
Hukum
A. Hukum
menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus
danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
B. Hukum
menurut Fungsinya
Menurut
Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum
materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau
tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi
perintah dan larangan.
b)Hukum
formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang
memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum
yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat
dikesampingankan atau tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
Menurut
Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum
Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
b)Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga
negara)
c)rorangan.
Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga
disebut hukum Negara
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum
positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum)
disebut jugatata hukum.
Ius
constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum
asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum
menurut Daya Kerjanya
Menurut
Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum
yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau
dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh
perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum
yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam
keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh
para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak
memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya
hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.
Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum
itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?
Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a)
Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian
tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang
berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
b)
Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui
bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal
1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di
mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak
telah diadakan persetujuan lain.
c)
Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut
bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan
bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama
binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh
binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun
tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut
wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur
antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Hukum
subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan
dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
Pengertian
Ekonomi
Menurut M. Manulang
Suatu ilmu yg mempelajari masy dlm usahanya utk mencapai kemakmuran.
(Kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dpt memenuhi kebutuhannya baik barang
– barang maupun jasa)
Hukum Ekonomi menurut
para pakar :
Ø
Rochmat
Soemitro
Hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma yg dibuat oleh pemerintah
atau penguasa sbg satu personifikasi dr masy yg mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masy yg saling berhadapan.
Ø
Sunaryati
Hartono
Keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara
khusus mengatur kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Hukum Ekonomi menganut asas :
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME
2. Asas
manfaat
3. Asas
demokrasi Pancasila
4. Asas
adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dlm
perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dlm kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yg
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yg berwawasan kenegaraan
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional.
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
Subjek
Hukum Manusia , Badan Hukum , Badan Bergerak & Tidak Bergerak
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum,
subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3. Badan Hukum
(recht persoon)
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.